Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penata Rias Kuda Kepang Asal Tanjung Senang Bandar Lampung Sodomi Bocah 15 Tahun
Lampungpro.co, 14-Nov-2022

Febri Arianto 3416

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan Kasus Sodomi Penata Rias Kuda Kepang Asal Tanjung Senang| Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang penata rias kuda kepang asal Tanjung Senang, Bandar Lampung inisial RP alias Mak Eza (35), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (13/11/2022). Mak Eza ditangkap, karena mensodomi anak laki-laki usia 15 tahun inisial ARR.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orang tua korban. Kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.

"Modus pelaku ini, awalnya merekrut sejumlah remaja dan anak di bawah umur, untuk dijadikan pemain kuda kepang. Kemudian pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya, kemudian melakukan aksi bejatnya di kamarnya," kata Kompol Dennis Aria Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/11/2022).

Dalam aksinya, pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti aksi bejatnya, tidak diajak main kuda kepang lagi. Dengan berbagai rayuan dan ancaman, akhirnya korban mau tidak mau, menuruti aksi bejat pelaku.

"Dari keterangan pelaku, ia sudah sering kali melakukannya terhadap korban yg sama. Awal dilakukan enam bulan lalu, namun sejak Juli hingga Oktober 2022, sudah tujuh kali beraksi," ujar Dennisb Aria Putra.

Setelah tidak kuat dengan aksi bejat itu, korban akhirnya bercerita ke orang tuanya, karena merasakan sakit di bagian alat vitalnya. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait korban lainnya, dari kejahatan pelaku.

Selain sebagai penata rias, pelaku ini diketahui juga mempunyai sanggar tari di rumahnya. Sementara akibat kejadian itu, korban merasa trauma dan hingga kini masih diberikan trauma healing.

Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa dua helai celana celana pendek, dan empat helai pakaian lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, terancam 15 tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved