Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pendaftaran Maju Pilkada Lampung Timur 2024 Diterima KPU, Paslon Dawam - Ketut Bakal Cabut Gugatan di Bawaslu
Lampungpro.co, 13-Sep-2024

Febri 228

Share

Pasangan Dawam - Ketut Saat Melengkapi Berkas Pendaftaran ke KPU Lampung Timur | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): KPU Lampung Timur, secara resmi menerima berkas pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, setelah melakukan perbaikan pada Kamis (12/9/2024).

Dengan demikian, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Timur 2024, pasangan Ella Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, gagal melawan kotak kosong.

Komisioner KPU Lampung�Timur, Desman Yusri mengatakan, dokumen Dawam Raharjo dan Ketut Erawan sudah lengkap, setelah diberikan kesempatan perbaikan, pasca adanya instruksi dari KPU RI.�

"Kami sudah melaksanakan Surat Dinas 2038 dari KPU RI, untuk menindaklanjuti itu, maka pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya sudah diterima dan lengkap," kata Desman Yusri kepada awak media.

Menurut Desman, kedatangan pasangan Dawam dan Ketut bukanlah mendaftar ulang, melainkan hanya melengkapi berkas yang sebelumnya belum lengkap.

"Terkait Sistem informasi pencalonan (Silon) tak ada gangguan, kami menggunakannya secara manual. Kami sudah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar," ujar Deswan Yusri.

Sementara itu, bakal calon Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo menyebutkan, pihaknya merasa bersyukur berkas pendaftaran dirinya dengan Ketut Erawan telah diterima KPU Lampung�Timur.

"Terimakasih dukungannya selama ini, alhamdulillah kami telah melengkapi berkas pendaftaran di KPU dan diterima," sebut Dawam Raharjo.

Disisi lain, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan mengungkapkan, dengan diterimanya pendaftaran Dawam - Ketut, maka pihaknya akan mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur.

"Untuk proses di Bawaslu, nanti akan kami cabut dari kuasa hukum PDIP, karena di KPU sudah dinyatakan selesai, jadi tidak ada gugatan lagi," ungkap Ali Johan.

Terpisah, Kuasa Hukum Dawam - Ketut, Ahmad Handoko menjelaskan, pihaknya juga berencana akan mencabut laporan sengketa Pilkada yang sebelumnya sudah ia layangkan ke Bawaslu.

"Pendaftaranya di KPU sudah diterima, berarti secara otomatis yang kami persengketakan itu tidak ada relevansinya, jadi kami akan cabut gugatan itu," jelas Ahmad Handoko. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22174


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved