BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memperpanjang masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Pendaftaran sebelumnya dimulai tanggal 3-16 Oktober 2017, kini ditambah satu hari sampai 17 Oktober 2017. Hal ini sesuai surat KPU RI bernomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2017 tanggal 16 Oktober 2017.
Surat bersifat segera ini menyusuli surat KPU nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 2017. Diterangkan dalam surat bahwa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 merupakan kewenangan partai politik (parpol) pusat. Sedangkan parpol kabupaten/kota berkewajiban menyerahkan daftar nama anggota partai politik serta salinan KTA dan KTP-el yang berjumlah sama dengan data parpol pusat.
Saat ini, berkas pendaftaran parpol yang telah diterima KPU Kota Bandar Lampung adalah PSI, Perindo, NasDem, PKS, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, PAN, PDI Perjuangan, dan Gerindra. Partai tersebut berkasnya telah sesuai dengan data di pusat. Sementara partai yang memperbaiki berkas kembali adalah Partai Pika, Berkarya, Demokrat, Damai, Hanura, PBB, PPP, PKB, Republik, dan PKPI. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia