Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pendaftaran Partai Politik Diperpanjang Satu Hari, Bagaimana di Lampung?
Lampungpro.co, 17-Oct-2017

Lukman Hakim 1431

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memperpanjang masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Pendaftaran sebelumnya dimulai tanggal 3-16 Oktober 2017, kini ditambah satu hari sampai 17 Oktober 2017. Hal ini sesuai surat KPU RI bernomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

Surat bersifat segera ini menyusuli surat KPU nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 2017. Diterangkan dalam surat bahwa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 merupakan kewenangan partai politik (parpol) pusat. Sedangkan parpol kabupaten/kota berkewajiban menyerahkan daftar nama anggota partai politik serta salinan KTA dan KTP-el yang berjumlah sama dengan data parpol pusat.

Surat yang ditandatangani Plh Ketua KPU RI Hasyim Asyari ini menegaskan apabila daftar anggota parpol kabupaten/kota belum sesuai dengan pusat, namun memenuhi minimal 1.000 atau 1/1.000 total penduduk setempat diwajibkan melengkapi berkas sampai 17 Oktober 2017 pukul 24.00 waktu setempat.

Jadi, parpol yang belum lengkap atau sinkron dengan data pusat, masih memiliki kesempatan memperbaiki hinggan 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi, Senin (16/10/2017) malam.

Saat ini, berkas pendaftaran parpol yang telah diterima KPU Kota Bandar Lampung adalah PSI, Perindo, NasDem, PKS, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, PAN, PDI Perjuangan, dan Gerindra. Partai tersebut berkasnya telah sesuai dengan data di pusat. Sementara partai yang memperbaiki berkas kembali adalah Partai Pika, Berkarya, Demokrat, Damai, Hanura, PBB, PPP, PKB, Republik, dan PKPI. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1099


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved