Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pendaftaran Partai Politik Diperpanjang Satu Hari, Bagaimana di Lampung?
Lampungpro.co, 17-Oct-2017

Lukman Hakim 1430

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memperpanjang masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Pendaftaran sebelumnya dimulai tanggal 3-16 Oktober 2017, kini ditambah satu hari sampai 17 Oktober 2017. Hal ini sesuai surat KPU RI bernomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

Surat bersifat segera ini menyusuli surat KPU nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 2017. Diterangkan dalam surat bahwa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 merupakan kewenangan partai politik (parpol) pusat. Sedangkan parpol kabupaten/kota berkewajiban menyerahkan daftar nama anggota partai politik serta salinan KTA dan KTP-el yang berjumlah sama dengan data parpol pusat.

Saat ini, berkas pendaftaran parpol yang telah diterima KPU Kota Bandar Lampung adalah PSI, Perindo, NasDem, PKS, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, PAN, PDI Perjuangan, dan Gerindra. Partai tersebut berkasnya telah sesuai dengan data di pusat. Sementara partai yang memperbaiki berkas kembali adalah Partai Pika, Berkarya, Demokrat, Damai, Hanura, PBB, PPP, PKB, Republik, dan PKPI. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved