Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pendaftaran Pilkada Terkendala Silon Hingga Ditolak KPU, Paslon Bupati Lampung Timur Dawam - Ketut Bakal Gugat ke DKPP
Lampungpro.co, 05-Sep-2024

Febri 572

Share

Pasangan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan Saat Jumpa Pers Usai Pendaftarannya Ditolak KPU Lampung Timur | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): KPU Lampung Timur menolak pendaftaran terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo - Ketut Erawan pada Rabu (4/9/2024) malam.

Penolakan tersebut, tertuang dalam surat dengan Nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, tertanggal 4 September 2024.

Pendaftaran tersebut ditolak, lantaran pasangan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan belum mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon ke KPU, sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat diproses.

Dari informasi yang dihimpun, pada saat pendaftaran Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, pemegang admin Silon di KPU Lampung Timur tidak berada di tempat dan sulit dihubungi.

Dalam surat jawaban KPU yang beredar, KPU Lampung Timur menyampaikan tujuh poin terhadap penolakan pencalonan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan.

Ada pun poin tersebut yakni :

1. Bahwa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada:�

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547):�

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22155


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved