Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Ditargetkan Rp7,7 Triliun
Lampungpro.co, 19-Aug-2017

Amiruddin Sormin 1237

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan pendapatan daerah Provinsi Lampung ditargetkan Rp7,7 triliun atau naik 14,62% dari tahun lalu. Kenaikan tersebut tercantum dalam sruktur Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.

Pada rapat penyampaian tingkat I tentang penyampaian Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (18/7/2017), Bachtiar Basri juga menyampaikan proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah PAD Rp3 triliun atau meningkat 16,3%, dana perimbangan Rp4,5 triliun atau naik 13,67%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap Rp43 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2017.

Kemudian, belanja daerah dianggarkan Rp7,8 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp4,5 triliun dan belanja langsung Rp3,3 triliun. "Potensi penerimaan pembiayaan daerah netto Rp189 miliar yang digunakan untuk menutupi defisit belanja daerah," kata Bachtiar Basri.

Selain itu, dalam struktur pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Rp204 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp15 miliar sebagai penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah. "Kami memaklumi ini belum mampu menampung seluruh aspirasi dan permasalahan yang dihadapi. Namun demikian pertimbangan kemampuan dan kapasitas fiskal daerah serta skala prioritas dan urgensi belanja, baik belanja langsung maupun tidak langsung menjadi perhatian dan standar utama dalam pengambilan keputusan dan pengalokasian anggaran," kata Bachtiar.

Seiring perubahan kebijakan dari pemerintah dan asumsi makro ekonomi serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran lainnya yang harus disesuaikan. "Maka perlu dilakukan penyesuaian APBD tahun anggaran 2017. Penyesuaian anggaran tersebut atas evaluasi kebutuhan operasional rutin SKPD dan kegiatan yang dipandang urgent serta penyesuaian SILPA," kata Wagub.

Menurut Wakil Gubernur penyusunan Perda Perubahan APBD Tahun 2017 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Secara substansi, perubahan APBD disusun berdasarkan nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

"Kesepahaman tersebut dicapai melalui kajian dan kesepahaman antara tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran perangkat dDaerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, dengan memperhatikan perkiraan kapasitas dan kondisi keuangan daerah serta perkiraan besaran dana transfer ke daerah. Sehingga program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung," kata Bachtiar Basri. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1403


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved