Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengrusakan Kantor Polsek Candipuro Lampung Selatan, Tersangka Tambah Dua, Total Jadi 12
Lampungpro.co, 23-May-2021

Amiruddin Sormin 1142

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Buntut pengrusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan pada Selasa (18/5/2011) malam, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka baru, sehingga totalnya kini menjadi 12 tersangka. 

 

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (21/5/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka.

"RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi dan dilakukan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kemudian statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," kata Pandra, Minggu (23/5/2021).

Dengan demikian, kata Pandra, jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai hari ini sebanyak 12 orang tersangka. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

46472


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved