BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Buntut pengrusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan pada Selasa (18/5/2011) malam, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka baru, sehingga totalnya kini menjadi 12 tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (21/5/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka.
"RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi dan dilakukan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kemudian statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," kata Pandra, Minggu (23/5/2021).
Dengan demikian, kata Pandra, jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai hari ini sebanyak 12 orang tersangka. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
46472
PLN
726
Bandar Lampung
1474
726
26-Dec-2025
1474
26-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia