BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, memperketat pengawasan terhadap aturan jam operasional kafe dan tempat hiburan di Bandar Lampung. Selain itu, Pemkot juga memperketat pengawasan peredaran minuman keras.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya bakal mengecek secara rutin, kadar alkohol yang dijual di kafe dan tempat hiburan di Bandar Lampung. Pengawasan dengan melibatkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Semua kafe akan kami pantau minuman kerasnya, dan kami cek rutin kadar alkoholnya. Untuk pengawasan jam operasionalnya, akan kami perketat lagi, dibantu dengan Tim Satgas," kata Eva Dwiana, Rabu (18/5/2022).
Sementara pengecekan kadar alkohol minuman keras yang dijual kafe, untuk menentukan apakah diperbolehkan atau tidak. "Kami selalu meninjau dan memantau semua kafe," ujar Eva Dwiana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia