Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penyelewengan Urea Bersubsidi dari Natar ke Metro Kibang Lampung Timur, Kios Diberhentikan ini Penjelasan Pupuk Indonesia
Lampungpro.co, 08-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3059

Share

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat saat menunjukkan barang bukti Urea bersubsidi. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca penangkapan DD selaku pemilik toko dan IS pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya atas perkara penjualan pupuk Urea bersubsidi, PT Pupuk Indonesia memberhentikan aktifitas Kios Bintang Jaya, Natar, Lampung Selatan. Pemberhentian itu dilakukan oleh distributor CV Agung Jaya Mandiri setelah terlebih dahulu memberikan teguran.


Menurut Vice President Penjualan Sumbagsel PT Pupuk Indonesia, Jambak, sejak kasus ini mencuat,  CV Agung Jaya Mandiri memberikan surat teguran kepada Kios Bintang Jaya pada 12 Oktober 2022. Kemudian, surat pemberhentian sementara pada 24 Oktober 2022, dan terakhir Surat pemberhentian pada 1 November 2022.

"Pengawasan pupuk bersubsidi ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Hal ini diatur pada pasal 8 tentang pengawasan berjenjang. Oleh karena itu, kios diberhentikan oleh distributor," kata Jambak kepada Lampungpro.co, Selasa (8/11/2022).

Meskipun demikian, penyaluran pupuk yang menjadi wilayah kios tidak boleh terganggu. Untuk itu, penyaluran pupuk bersubsidi akan digantikan oleh kios terdekat dengan yang diberhentikan.

 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved