BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca penangkapan DD selaku pemilik toko dan IS pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya atas perkara penjualan pupuk Urea bersubsidi, PT Pupuk Indonesia memberhentikan aktifitas Kios Bintang Jaya, Natar, Lampung Selatan. Pemberhentian itu dilakukan oleh distributor CV Agung Jaya Mandiri setelah terlebih dahulu memberikan teguran.
Menurut Vice President Penjualan Sumbagsel PT Pupuk Indonesia, Jambak, sejak kasus ini mencuat, CV Agung Jaya Mandiri memberikan surat teguran kepada Kios Bintang Jaya pada 12 Oktober 2022. Kemudian, surat pemberhentian sementara pada 24 Oktober 2022, dan terakhir Surat pemberhentian pada 1 November 2022.
"Pengawasan pupuk bersubsidi ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Hal ini diatur pada pasal 8 tentang pengawasan berjenjang. Oleh karena itu, kios diberhentikan oleh distributor," kata Jambak kepada Lampungpro.co, Selasa (8/11/2022).
Meskipun demikian, penyaluran pupuk yang menjadi wilayah kios tidak boleh terganggu. Untuk itu, penyaluran pupuk bersubsidi akan digantikan oleh kios terdekat dengan yang diberhentikan.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia