Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penyelewengan Urea Bersubsidi dari Natar ke Metro Kibang Lampung Timur, Kios Diberhentikan ini Penjelasan Pupuk Indonesia
Lampungpro.co, 08-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3063

Share

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat saat menunjukkan barang bukti Urea bersubsidi. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Sebagaimana di dalam unsur pasal  "Barang siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekedar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp100 rupiah atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16106


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved