TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus preman yang kerap beraksi dan memalak sejumlah pengemudi yang melintasi simpang tiga Kampung Terbanggi Besar, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 05.30 WIB. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan menit pelaku pemerasan sopir truk inisial JS (24) residivis curas warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, penangpakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kembali berbuat ulah tersebut, bermula dari laporan Sukardi (45) warga Sepancar Lawang Kulon, Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Saat itu pelapor melintas di simpang tiga Terbanggi Besar, tiba-tiba dihadang beberapa orang di pinggir jalan, jelas AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat di konfirmasi, Minggu (9/4/2023).
Kemudian sambung AKP Edi Qorinas, para pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, karena sopir truk tersebut tindak memberi para pelaku uang. Kemudian mereka mengancam akan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban, tambah AKP Edi Qorinas.
Takut diancam oleh para pelaku, lalu korban memberikan uang rokok dan melanjutkan perjalanan meninggalkan lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.
Mendapat laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah yang menggelar patroli hunting cipta kondisi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera langsung memburu para pelaku. Pelaku JS dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, ujar AKP Edi Qorinas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau lebih. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang melihat, mendengar atau bahkan menjadi korban kejahatan segera melapor ke polisi terdekat agar bisa cepat ditangani.
Kemudian, untuk menekan angka kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat khususnya bagi pengguna jalan, Kasat Reskrim juga mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan. Berikan himbauan terhadap para oknum masyarakat untuk menghentikan aksinya, bila tidak ingin ditindak tegas oleh polisi, tegas AKP Edi Qorinas yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Tanggamus itu. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16120
EKBIS
8724
Bandar Lampung
6086
141
04-Apr-2025
342
03-Apr-2025
384
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia