Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Peras Sopir Truk di Pertigaan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Polisi Ringkus Pelaku Premanisme ini
Lampungpro.co, 09-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7343

Share

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas (kiri) dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus preman yang kerap beraksi dan memalak sejumlah pengemudi yang melintasi simpang tiga Kampung Terbanggi Besar, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 05.30 WIB. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan menit pelaku pemerasan sopir truk inisial JS (24) residivis curas warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, penangpakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kembali berbuat ulah tersebut, bermula dari laporan Sukardi (45) warga Sepancar Lawang Kulon, Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Saat itu pelapor melintas di simpang tiga Terbanggi Besar, tiba-tiba dihadang beberapa orang di pinggir jalan, jelas AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat di konfirmasi, Minggu (9/4/2023).

Kemudian sambung AKP Edi Qorinas, para pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, karena sopir truk tersebut tindak memberi para pelaku uang. Kemudian mereka mengancam akan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban, tambah AKP Edi Qorinas.

Takut diancam oleh para pelaku, lalu korban memberikan uang rokok dan melanjutkan perjalanan meninggalkan lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Mendapat laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah yang menggelar patroli hunting cipta kondisi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera langsung memburu para pelaku. Pelaku JS dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, ujar AKP Edi Qorinas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau lebih. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang melihat, mendengar atau bahkan menjadi korban kejahatan segera melapor ke polisi terdekat agar bisa cepat ditangani.

Kemudian, untuk menekan angka kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat khususnya bagi pengguna jalan, Kasat Reskrim juga mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan. Berikan himbauan terhadap para oknum masyarakat untuk menghentikan aksinya, bila tidak ingin ditindak tegas oleh polisi, tegas AKP Edi Qorinas yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Tanggamus itu. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16120


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved