memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus dalam merayakan Natal 2023. Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan, Senin (25/12/2023).
Tema Natal 2023 yaitu 'Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi'. Tema ini mengajak setiap orang hidup dalam kedamaian, rukun, dan harmoni. Semangat Natal ini memberikan pijakan kuat untuk merayakan Natal dengan penuh makna, menggali pesan kehidupan yang dibawa oleh kelahiran Yesus Kristus, dan mengajak umat untuk merenungkan damai sejahtera.
Satu dari tiga tahanan beragama Nasrani di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, mendapat remisi Natal 2023 Dia adalah Paulus Paijo anak dari Karso Utomo.
Terpidana kasus pencabulan terhadap anak itu mendapat pengurangan hukuman sebulan. Paulus sebelumnya dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan pada 21 April 2022.
Selain itu, wujud keterbukaan informasi publik bagi masyarakat tentang pemenuhan hak narapidana," jelasnya
Namun hanya satu yang memenuhi syarat mendapatkan remisi Natal 2023. Sementara, dua lainnya belum memenuhi syarat karena berstatus tahanan. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Chandra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1203
Lampung Selatan
3609
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia