Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perbaiki Rumah tak Layak Huni, Pemerintah Alokasikan Rp5,85 Triliun
Lampungpro.co, 11-Dec-2017

Amiruddin Sormin 1045

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk bisa memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau melalui berbagai bentuk subsidi rumah. Selama ini Kementerian PUPR menggulirkan subsidi rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang banyak dimanfaatkan MBR yang memiliki penghasilan tetap.

Bekerjasama dengan Bank Dunia melalui National Affordable Housing Program (NAHP), subsidi diperluas dan ditambah dengan membuka akses bagi pekerja informal untuk mendapatkan KPR bersubsidi serta untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.

Anggaran NAHP sebesar US$ 450 juta atau sekitar Rp5,85 triliun (kurs Rp13.000) terbagi alokasinya sebesar US$ 215 juta atau Rp2,79 triliun untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan US$ 215 juta untuk subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), sedangkan sisanya sebesar US$ 20 juta atau Rp260 miliar akan dimanfaatkan untuk dukungan kebijakan dan program melalui bantuan teknis.

Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) diluncurkan Rabu, (6/12/2017) di Jakarta. Targetnya adalah MBR yang bekerja di sektor informal, seperti tukang ojek, tukang bakso, dan pedagang yang memiliki penghasilan tidak tetap.

"Selain untuk perolehan rumah yang dibangun oleh pengembang, BP2BT juga memberikan dana bantuan bagi MBR yang akan memperbaiki atau membangun rumah yang lebih layak huni secara swadaya," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Lana Winayanti pada acara launching BP2BT dan Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia, serta Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan.

Dengan demikian NAHP dapat berkontribusi meningkatkan target pelaksanaan BSPS dari 110.000 unit pada tahun 2017 menjadi sekurangnya 180.000 unit mulai tahun 2018. Beberapa kriteria MBR bisa mendapatkan BSPS antara lain rumah tidak layak huni dimiliki oleh yang sudah berkeluarga dan tinggal di rumah tersebut. Calon penerima bantuan diusulkan oleh pemerintah daerah dan akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian PUPR. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20534


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved