Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perda Distribusi Gabah Lampung Tumpul, Perusahaan Penggilingan Padi Diambang Kebangkrutan
Lampungpro.co, 21-May-2023

Amiruddin Sormin 6531

Share

Ketua Perpadk Lampung Midi Iswanto. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejak disahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah tumpul dan tak mampu membendung larinya gabah keluar Lampung. Akibatnya, sejumlah perusahaan penggilingan padi di Lampung kini diambang kebangkrutan karena harga gabah tinggi dan tak mampu bersaing dengan penggilingan padi besar luar Lampung yang langsung beli gabah ke petani. 

"Awal penerbitan Perda itu kan untuk menahan agar surplus produksi gabah bisa diolah di Lampung untuk memberikan nilai tambah. Sehingga yang keluar Lampung beras, bukan gabah. Kenyataannya Perda itu belum berfungsi dan tak berdaya membendung gabah keluar Lampung," kata Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Lampung,.Midi Iswanto, kepada Lampungpro.co, Minggu (21/5/2023).

Menurut Midi, gabah keluar ke Banten melalui Pelabuhan Bakauheni dan ke Palembang, Sumatera Selatan. Di dua daerah itu ada perusahaan besar. "Laporan teman-teman perusahaan besar itu. setiap musim panen truknya langsung turun ke sawah-sawah di Lampung," kata dia.

Midi Iswanto yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung itu mengakui sejak Perda 7/2017 berlaku, belum satu pun tindakan atas larinya gabah keluar Lampung dilakukan. Dia menilai hal itu karena tidak ada petugas khusus yang ditempatkan untuk memeriksa arus keluar gabah di perbatasan dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. 

Pihaknya berharap dapat menindak pelanggaran terhadap Perda itu. Caranya, PPNS dan Pol PP bisa bekerjasama dengan kepolisian.

Dia menambahkan Lampung sedang kesulitan gabah atau beras. "Harga tinggi sekali jauh melebihi ketentuan  pemerintah. Kondisi ini dikawatirkan nanti terjadi inflasi besar-besaran di Lampung," kata dia.

Dia juga berharap Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bisa  ikut bertindak. "Ini bahaya dan gawat kalai pelaku penggilingan di Lampung Selatan terlanjur bangkrut atau gulung tikar semua," kata Midi.

Dia mengatakan beberapa bulan lalu l Perpadi diundang Gubernur Lampung ke Rumah Dinas Mahan Agung. Hadir pada saat itu seluruh kepala Dinas Pertanian se Lampung, dan utusan Polda. "Pak Gubernur jelas printahnya tegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2017, gabah dan padi jangan keluar Lampung. Pemda jangan anggap enteng masalah ini, karena ini soal perut," kata Midi. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved