BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejak disahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah tumpul dan tak mampu membendung larinya gabah keluar Lampung. Akibatnya, sejumlah perusahaan penggilingan padi di Lampung kini diambang kebangkrutan karena harga gabah tinggi dan tak mampu bersaing dengan penggilingan padi besar luar Lampung yang langsung beli gabah ke petani.
"Awal penerbitan Perda itu kan untuk menahan agar surplus produksi gabah bisa diolah di Lampung untuk memberikan nilai tambah. Sehingga yang keluar Lampung beras, bukan gabah. Kenyataannya Perda itu belum berfungsi dan tak berdaya membendung gabah keluar Lampung," kata Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Lampung,.Midi Iswanto, kepada Lampungpro.co, Minggu (21/5/2023).
Menurut Midi, gabah keluar ke Banten melalui Pelabuhan Bakauheni dan ke Palembang, Sumatera Selatan. Di dua daerah itu ada perusahaan besar. "Laporan teman-teman perusahaan besar itu. setiap musim panen truknya langsung turun ke sawah-sawah di Lampung," kata dia.
Midi Iswanto yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung itu mengakui sejak Perda 7/2017 berlaku, belum satu pun tindakan atas larinya gabah keluar Lampung dilakukan. Dia menilai hal itu karena tidak ada petugas khusus yang ditempatkan untuk memeriksa arus keluar gabah di perbatasan dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Pihaknya berharap dapat menindak pelanggaran terhadap Perda itu. Caranya, PPNS dan Pol PP bisa bekerjasama dengan kepolisian.
Dia menambahkan Lampung sedang kesulitan gabah atau beras. "Harga tinggi sekali jauh melebihi ketentuan pemerintah. Kondisi ini dikawatirkan nanti terjadi inflasi besar-besaran di Lampung," kata dia.
Dia juga berharap Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bisa ikut bertindak. "Ini bahaya dan gawat kalai pelaku penggilingan di Lampung Selatan terlanjur bangkrut atau gulung tikar semua," kata Midi.
Dia mengatakan beberapa bulan lalu l Perpadi diundang Gubernur Lampung ke Rumah Dinas Mahan Agung. Hadir pada saat itu seluruh kepala Dinas Pertanian se Lampung, dan utusan Polda. "Pak Gubernur jelas printahnya tegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2017, gabah dan padi jangan keluar Lampung. Pemda jangan anggap enteng masalah ini, karena ini soal perut," kata Midi. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3955
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia