BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Panjang, usai pesta sabu di kamar indekos bekas lokalisasi di Kampung Rawa Laut, Panjang, Bandar Lampung, Rabu (9/3/2022). Ada pun dua pria tersebut, berinisial BY (20) asal Panjang dan DY asal Katibung Lampung Selatan.
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat, di kamar indekos di Kampung Rawa Laut, sering pesta sabu. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan penggerebekan, salah satu pelaku berusaha membuang bungkusan sabu. Barang tersebut, dilempar keluar lewat jendela kamar indekos," kata Kompol M. Joni dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Setelah dicari barang yang dibuang, didapati sabu bekas sisa pakai seberat 0,5 Gram. Kemudian tujuh plastik klip, diduga digunakan untuk memecah sabu menjadi paket kecil, dan dua unit Ponsel.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang tersebut didapat dari seorang bandar. Sementara barang ditemukan di lokasi, dibeli kedua pelaku seharga Rp350 ribu," ujar M. Joni.
Hingga kini, Polsek Panjanh masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui asal barang tersebut. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika, terancam empat tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1400
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia