Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilgub Lampung, DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Ketua Bawaslu Lampung
Lampungpro.co, 02-Jan-2019

Amiruddin Sormin 2470

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, di Jakarta, Rabu (2/1/2019). Sanksi itu dijatuhkan atas pengaduan Rakhmat Husen cs, terkait dugaan politik uang pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), sebelum Pemihan Gubernur (Pilgub) 27 Juni 2018.

Dalam kasus ini, Rakhmat Husen mengadu karena teradu tidak profesional, kapabel, adil, transparan, proporsional, jujur dalam Pilgub. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tidak bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi dalam menangani seluruh laporan terkait dengan money politics yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Arinal-Nunik.

Putusan hasil rapat pleno oleh enam Anggota DKPP itu yang dihadiri Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, itu juga memutuskan merehabilitasi nama baik Teradu II Iskardo P. Panggar dan Teradu III Adek Asyari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Putusan berlaku terhitung sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19476


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved