JAKARTA (Lampungpro.com): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, di Jakarta, Rabu (2/1/2019). Sanksi itu dijatuhkan atas pengaduan Rakhmat Husen cs, terkait dugaan politik uang pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), sebelum Pemihan Gubernur (Pilgub) 27 Juni 2018.
Dalam kasus ini, Rakhmat Husen mengadu karena teradu tidak profesional, kapabel, adil, transparan, proporsional, jujur dalam Pilgub. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tidak bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi dalam menangani seluruh laporan terkait dengan money politics yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Arinal-Nunik.
Putusan hasil rapat pleno oleh enam Anggota DKPP itu yang dihadiri Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, itu juga memutuskan merehabilitasi nama baik Teradu II Iskardo P. Panggar dan Teradu III Adek Asyari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Putusan berlaku terhitung sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. (PRO1)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
3564
Bandar Lampung
4413
Bandar Lampung
454
196
01-Jul-2025
219
01-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia