BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mahkamah Agung (MA) meregistrasi pengajuan peninjauan kembali (PK), terhadap gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Atas putusannya ini, pihak Yusuf-Tulus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung untuk menunda penetapan pemenang Pilkada.
"Kami meminta ke KPU Bandar Lampung, agar penetapan pemenang ditunda hingga PK diputus MA. Kami sifatnya menunggu apa keputusan dari MA, kami harap nantinya MA dapat menerima poin-poin keberatan tersebut," kata Kuasa Hukum Ahmad Handoko dalam keterangannya, Senin (25/2/2021).
Surat penerimaan registrasi PK yang diajukan tersebut bernomor 2/PR/II/2 PK/PAP/2021, perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan Peninjauan Kembali sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP), yang diterima pada tanggal 8 Februari 2021.
Sebelumnya, Yusuf-Tulus melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan PK atas putusan MA nomor 1P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 202 yang mengabulkan banding paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Sebelumnya MA dalam putusannya, mengabulkan permohonan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Putusan MA tersebut membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia