LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Pasca putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang menganggap laporan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, Nesy Kalviah-Imam Suhadi terhadap pasangan Musa Ahmad-Ardito Wijaya, Tim Kuasa Hukum Nessy-Imam akan mengambil langkah lanjutan. Atas hasil ini, mereka mengajukan laporan keberatan ke Bawaslu RI.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Nessy-Imam yakni Alian Setiadi mengatakan, pihaknya mengajukan laporan keberatan atas hasil sidang pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) Bawaslu Lampung ke Bawaslu RI. Sebab mereka menilai TSM ini benar-benar ada dan tersebar di 18 kecamatan.
BACA JUGA : Pilkada Lampung Tengah, Bawaslu Tolak Laporan Nessy-Imam, Politik Uang Musa-Ardito Tak Terbukti
"Sudah kami daftarkan dan ajukan ke Bawaslu RI, terkait hasil putusan Bawaslu Lampung kemarin. Selanjutnya kami masih menunggu proses lanjutan," kata Alian Setiadi dalam keterangannya ke awak media, Senin (11/1/2021).
Tim kuasa hukum Nessy-Imam berharap laporan keberatan tersebut, dapat diakomodir, bisa menjadi pertimbangkan, serta bisa diproses sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumnya dalam putusan Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan, pasangan Musa-Ardito tidak terbukti melakukan tindakan TSM berupa politik uang di Pilkada Lampung Tengah. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia