Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pj Kepala Kampung Pulaubatu Diminta Jalankan Amanah dengan Baik
Lampungpro.co, 26-Mar-2018

Lukman Hakim 1049

Share

#portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional

WAY KANAN (Lampungpro.com): Kepala kampung yang baru dilantik hendaknya dapat menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab, bekerja, dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony saat pelantikan Pj Kepala Kampung Pulaubatu, Kecamatan Negeriagung, Senin (26/3/2018). Atas nama pribadi dan pemkab saya mengucapkan selamat kepada saudara Edison, yang pada hari ini dilantik menjadi Penjabat Kepala Kampung Pulaubatu, Kecamatan Negeriagung. Mudah-mudahan akan menjadi berkah bagi masyarakat, kata dia.

Menurut dia, pengangkatan Edison, menjadi penjabat kepala kampung merupakan suatu amanah untuk memimpin Kampung Pulaubatu, karena dianggap mampu untuk mengemban tugas. Untuk itu, hendaknya saudara dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab, bekerjalah, dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara, kata dia.

Diantaranya, kata dia, mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala kampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyelenggarakan pemerintahan kampung sampai dengan terpilihnya kepala kampung hasil pemilihan.

Kemudian, melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan hak dan kewajiban yang diberikan kepada saudara sebagai penjabat kepala kampung. Meliputi, pembinaan administrasi keuangan kantor, tata usaha, dan keagrariaan.

Kemudian, lanjut Edward, penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan ekonomi kampung dan penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan sektor produksi dan distribusi pertanian, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Antara lain mengatur tentang kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, keuangan desa dan aset desa. Serta, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, kata dia.

Edwar menambahakan, undang-undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi kampung. Muara dari semua itu adalah agar mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

Kemudian, memperkuat kedudukan pemerintah kampung, sehingga makin mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan efektif.

Dalam kesempatan ini, saya memberi penekanan untuk menjadi perhatian saudara sebagai penjabat kepala kampung hal-hal sebagai berikut. Pertama bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia.

Sebagai unsur pemerintahan kampung, kepala kampung dan BPK merupakan mitra. Untuk itu, saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, kata dia. (INDRA/PRO2)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23015


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved