1. Bertindak sebagai jasa keamanan. Preman menawarkan jasa keamanan secara paksa, padahal justru mereka sendiri yang menciptakan rasa tidak aman.
2. Pura-pura sebagai warga atau ormas setempat. Mengaku sebagai perwakilan organisasi masyarakat (ormas) atau tokoh lokal untuk menakut-nakuti dan meminta uang.
3. Intimidasi secara berkelompok.
Datang dalam jumlah banyak untuk menekan korban agar takut dan menuruti keinginan mereka, misalnya menyerahkan uang atau barang.
4. Memanfaatkan situasi hukum yang lemah. Bertindak di daerah yang penegakan hukumnya lemah atau lambat, sehingga bisa bebas melakukan aksinya tanpa takut ditindak.
5. Berkedok membantu pedagang atau sopir. Meminta uang dengan alasan menjaga atau membantu, misalnya mengatur parkir, tapi sebenarnya itu pungli.
6. Menjadi penguasa wilayah tidak resmi. Preman menguasai area tertentu dan menetapkan aturan sendiri, seperti tarif parkir, sewa lapak, atau jalan distribusi barang.
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1692
144
10-May-2025
190
10-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia