7. Menakut-nakuti dengan kekerasan atau senjata tajam. Mengintimidasi korban dengan memperlihatkan senjata atau bertindak agresif agar korban takut.
8. Melibatkan anak-anak muda atau remaja sebagai kaki tangan untuk mengintimidasi atau melakukan pemalakan secara tidak langsung agar sulit dilacak ke pelaku utama. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
340
Pringsewu
664
Lampung Selatan
645
136
03-Jul-2025
259
03-Jul-2025
244
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia