PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polisi menggelar razia di sejumlah warung dan lapo tuak di Pringsewu. Hasilnya polisi menyita ratusan liter minuman keras (miras) berbagai jenis.
Menurut Kasat Samapta AKP Safri Lubis, razia digelar untuk menekan angka kriminalitas dan memberantas penyakit masyarakat khususnya di kabupaten Pringsewu. Adapun sasarannya antara lain perjudian, miras, premanisme dan kejahatan jalanan lainya.
Khusus miras, razia dilakukan ke sejumlah warung yang terindikasi menjual miras di wilayah hukumnya. Hasilnya, pihaknya berhasil mengamankan ratusan liter miras berbagai merek dari sejumlah warung yang terjaring razia.
"Dalam razia miras yang kami lakukan sejak 17 Februari 2022 yang lalu berhasil menyita 305 liter miras jenis tuak dan 12 botol miras merk Sampurna. Semua miras tersebut didapat dari sembilan warung yang tersebar di Pringsewu," jelas AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (21/2/2022) siang.
Sedangkan terhadap pemilik barang yang disita, AKP Lubis mengaku, telah dilakukan pendataan dan pembinaan dengan harapan tidak menjual kembali minuman keras. Dia menambahkan, razia terhadap peredaran minuman keras di Pringsewu selama ini gencar dilakukan Polres Pringsewu guna menekan tingginya angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
322
Lampung Selatan
25534
Humaniora
3457
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia