"Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT," ungkap Agustami.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis soal pembunuhan dan juga pasal tentang pencurian menggunakan kekerasan (Curas).
Agustami dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1196
132
09-May-2025
184
09-May-2025
160
09-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia