Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pria Asal Bandar Lampung Bunuh Wanita Hamil di Jakarta Utara, Dipaksa Minum Obat Hingga Pendarahan
Lampungpro.co, 24-Apr-2024

Febri 285

Share

Agustami (27) pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading di Jakarta Utara, Selasa (22/4/2024). (Suara.com/Faqih)

"Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT," ungkap Agustami.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis soal pembunuhan dan juga pasal tentang pencurian menggunakan kekerasan (Curas).

Agustami dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

10763


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved