JAKARTA (Lampungpro.co): Wanita hamil bernama Ristia Ningsih (34), yang tewas dibunuh kekasihnya bernama Agustami asal Telukbetung Barat, Bandar Lampung, di ruko Kedai Anak Mami, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akibat pendarahan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban meninggal dunia akibat pendarahan setelah korban mengkonsumsi obat penggugur kandungan.
"Tidak ada luka terbuka, tidak ada bagian tubuh lain yang terbuka, artinya luka dari dalam, bisa karena pendarahan," kata Kombes Gidion Arif Setyawan dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (24/4/2024).
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya. Saat itu, korban diminta kekasih gelapnya bernama Agustami (27), untuk mengugurkan kandungan.
"Kekasihnya malu, lantaran memiliki anak dari hasil hubungan gelap. Lantaran saat itu, korban berstatus sebagai istri orang dan telah memiliki tiga anak," ujar Kombes Gidion.
Menurut Gidion, saat itu korban dan tersangka yang merupakan warga Lampung pergi ke Jakarta, lantaran korban mendapatkan kerja disalah satu restoran di Kelapa Gading.
Usai mengkonsumsi obat penggugur, korban kemudian berangkat ke Jakarta, namun pada saat di perjalanan, korban sudah mengalami pendarahan.
Pendarahan itu diakibatkan karena reaksi obat penggugur kandungan yang semakin hebat terasa, saat berada di komplek ruko Kelapa Gading.
Alih-alih menolong korban yang sedang pendarahan, tersangka malah meninggalkan korban. Tersangka juga menggasak beberapa barang bawaan korban seperti Ponsel.
"Dalam pendarahan tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, sang tersangka justru mengambil Ponsel dari penguasaan korban," jelas Gidion.
Sementara itu, Agustami (27), pelaku pembunuhan wanita hamil bernama Ristia Ningsih (34) hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang pihak kepolisian.
Agustami mengaku sudah menjalin hubungan selama tiga tahun, meski Ristia sudah memiliki suami dan tiga anak.
Dari hasil hubungan gelap itu, Ristia hamil dan mengaku memaksa korban untuk meminum obat penggugur kandungan.
Agustami mengaku pergi ke Jakarta, karena ingin mengantar kekasihnya yang baru saja diterima bekerja di salah satu retoran kawasan Kelapa Gading.
Agustami menyesali segala perbuatannya, karena saat Ristia mengalami pendarahan akibat efek obat penggugur, ia malah pergi meninggalkannya dengan membawa kabur Ponsel korban.
"Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT," ungkap Agustami.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis soal pembunuhan dan juga pasal tentang pencurian menggunakan kekerasan (Curas).
Agustami dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1199
Lampung Selatan
3449
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia