Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pringsewu Darurat Narkoba, Sehari Polisi Tangkap Enam Pengedar, Satu Pemakai
Lampungpro.co, 02-Apr-2022

Amiruddin Sormin 4432

Share

Tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika saat digiring ke Mapolres Pringsewu, Sabtu (2/4/2022). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkotika Polres Pringsewu meringkus tujuh pengedar dan pengguna narkotika dari tujuh lokasi terpisah pada Kamis (31/3/2022). Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menjelaskan dari tujuh pelaku itu, enam berperan sebagai pengedar, sedangkan satu sebagai pemakai.


Keenam pelaku yang berperan sebagai pengedar yakni, MS als Gudel (22), SL (45), RH (26), HS (28) GPB (25) dan EP (35). Sedangkan yang berperan sebagai pemakai yakni AA (24). "Tujuh pelaku kami amankan dari tujuh lokasi berbeda, pada Kamis (31/3/2022), mulai pukul 01.00 hingga 08.00," kata Kasat Narkotika mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (2/4/2022) siang.

Awalnya polisi menangkap MF, saat  berada di salah satu ruko Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. Dalam proses penggeledahan dari tangan pria asal Pringsewu Barat ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu.

Berselang satu setengah jam kemudian, polisi kembali meringkus SL, dan berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram. Kemudian berlanjut kepada tersangka RH dengan barang bukti dua buah botol berisi 3000 butir pil mercy, plastik klip bekas pakai dan alat hisap.

Tak hanya di situ, berselang satu jam kemudian, polisi kembali menciduk HS di rumahnya di Pringsewu barat dengan barang bukti tiga bungkus kertas berisi ganja kering seberat 15,30 gram. Dari, HS, polisi kembali meringkus GPB, dengan barang bukti satu kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram dan EP dengan barang bukti satu bungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram.

"Terakhir kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AA atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti alat hisap sabu," kata Iptu Khairul Yassin.

Para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16536


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved