PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkotika Polres Pringsewu meringkus tujuh pengedar dan pengguna narkotika dari tujuh lokasi terpisah pada Kamis (31/3/2022). Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menjelaskan dari tujuh pelaku itu, enam berperan sebagai pengedar, sedangkan satu sebagai pemakai.
Keenam pelaku yang berperan sebagai pengedar yakni, MS als Gudel (22), SL (45), RH (26), HS (28) GPB (25) dan EP (35). Sedangkan yang berperan sebagai pemakai yakni AA (24). "Tujuh pelaku kami amankan dari tujuh lokasi berbeda, pada Kamis (31/3/2022), mulai pukul 01.00 hingga 08.00," kata Kasat Narkotika mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (2/4/2022) siang.
Awalnya polisi menangkap MF, saat berada di salah satu ruko Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. Dalam proses penggeledahan dari tangan pria asal Pringsewu Barat ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu.
Berselang satu setengah jam kemudian, polisi kembali meringkus SL, dan berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram. Kemudian berlanjut kepada tersangka RH dengan barang bukti dua buah botol berisi 3000 butir pil mercy, plastik klip bekas pakai dan alat hisap.
Tak hanya di situ, berselang satu jam kemudian, polisi kembali menciduk HS di rumahnya di Pringsewu barat dengan barang bukti tiga bungkus kertas berisi ganja kering seberat 15,30 gram. Dari, HS, polisi kembali meringkus GPB, dengan barang bukti satu kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram dan EP dengan barang bukti satu bungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram.
"Terakhir kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AA atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti alat hisap sabu," kata Iptu Khairul Yassin.
Para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16536
EKBIS
9213
Lampung Selatan
5051
Bandar Lampung
4856
Bandar Lampung
4724
268
04-Apr-2025
336
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia