Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Profesor di Indonesia Belum Optimal Jalankan Fungsinya
Lampungpro.co, 06-Mar-2017

Lukman Hakim 908

Share

YOGYAKARTA (Lampungpro.com): Banyak profesor di Indonesia belum optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai guru besar. "Seharusnya, mereka (profesor) bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti di Yogyakarta, Minggu (5/3/2017).

Menurut Ali Ghufron, hal itu karena para guru besar lebih banyak mengajar dibandingkan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan. "Jadi dosen lebih banyak yang mengajar dibandingkan meneliti dan melakukan pengabdian pada masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan banyaknya guru besar yang mengajar itu, karena berkorelasi dengan penghasilan para guru besar. Sehingga, saat ini, belum ada batasan tempat mengajar para dosen seperti halnya dokter. Dosen hanya mempunyai kewajiban minimal 12 satuan kredit semester (SKS) atau maksimal 16 SKS setiap semester.�Untuk penelitian dan pengabdian masyarakat mempunyai nilai sembilan SKS. "Kalau dilihat kehidupan para dosen, sudah sejahtera. Bahkan dosen di PTNBH jarang sekali yang tidak memiliki mobil," kata dia.

Untuk itu, pihaknya mendorong para guru besar untuk aktif kembali meneliti melalui Permenristekdikti 20/2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Di man, dijelaskan bahwa lektor kepala harus menghasilkan sedikitnya tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, dan satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental.

Lektor kepala yang tak dapat memenuhi karya ilmiah tersebut, dihentikan sementara tunjangan profesinya. Sementara, untuk jabatan guru besar atau profesor paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi. Dan, profesor harus menghasilkan buku atau paten, atau karya seni monumental dalam kurun waktu tiga tahun. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved