YOGYAKARTA (Lampungpro.com): Banyak profesor di Indonesia belum optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai guru besar. "Seharusnya, mereka (profesor) bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti di Yogyakarta, Minggu (5/3/2017).
Menurut Ali Ghufron, hal itu karena para guru besar lebih banyak mengajar dibandingkan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan. "Jadi dosen lebih banyak yang mengajar dibandingkan meneliti dan melakukan pengabdian pada masyarakat," kata dia.
Ia mengatakan banyaknya guru besar yang mengajar itu, karena berkorelasi dengan penghasilan para guru besar. Sehingga, saat ini, belum ada batasan tempat mengajar para dosen seperti halnya dokter. Dosen hanya mempunyai kewajiban minimal 12 satuan kredit semester (SKS) atau maksimal 16 SKS setiap semester. Untuk penelitian dan pengabdian masyarakat mempunyai nilai sembilan SKS. "Kalau dilihat kehidupan para dosen, sudah sejahtera. Bahkan dosen di PTNBH jarang sekali yang tidak memiliki mobil," kata dia.
Untuk itu, pihaknya mendorong para guru besar untuk aktif kembali meneliti melalui Permenristekdikti 20/2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Di man, dijelaskan bahwa lektor kepala harus menghasilkan sedikitnya tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, dan satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental.
Lektor kepala yang tak dapat memenuhi karya ilmiah tersebut, dihentikan sementara tunjangan profesinya. Sementara, untuk jabatan guru besar atau profesor paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi. Dan, profesor harus menghasilkan buku atau paten, atau karya seni monumental dalam kurun waktu tiga tahun. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22992
149
18-Apr-2025
149
18-Apr-2025
184
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia