JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan segera menindaklanjuti ribuan temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait pelanggaran hukum terkait netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN.
"Kalau semua data laporan pelanggaran sudah jelas, langsung dikeluarkan rekomendasi hukuman yang diterapkan kepada mereka oleh pejabat pembina kepegawaian atau oleh yang berwenang sesuai PP No 53 tahun 2010," ujar Wakil Ketua Komisi ASN Irham Dilmy, Senin (10/6/2019).
Jika bukti belum cukup, menurut Irham, maka akan dilakukan klarifikasi dan kemungkinan penyelidikan oleh Tim KASN. "Setelah itu, PPK/Pejabat yang berwenang, setelah menerapkan hukuman, melaporkan kembali ke KASN tentang pelaksanaannya," kata Irham.
Saat ini, proses pengumpulan bukti tersebut masih berlangsung. Dua hari yang lalu, Bawaslu merilis ada 1.096 temuan pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia saat Pemilihan Umum 2019.
Jenis pelanggaran netralitas tersebut beragam. Antara lain mencalonkan diri sebagai calon legislatif meski masih menjabat sebagai ASN aktif, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu atau melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu di media sosial.
"Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu, dan menjadi anggota partai politik," ujar Abhan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia