BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Artis sekaligus penyanyi ibukota VS hanya ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, terkait kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap dirinya, yang dilakukan dua mucikari MK (31) dan MNA (21) di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung. Meski hanya ditetapkan sebagai saksi, VS masih tetap pengembangan proses lanjutan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, berdasarkan berita acara yang diperiksa bahwasanya mucikari ini menawarkan lewat media sosial terhadap artis VS. Sehingga dia dipesan S pengusaha asal Lampung dan disepakati bertemu di hotel Bandar Lampung.
"Mucikari ini beberapa kali melakukan komunikasi dengan S ini. Sementara VS dijadikan korban. Kemudian saat diamankan, antara pemesan dan pekerja seni ini sudah berada dalam satu kamar," kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Sementara itu, Kuasa Hukum VS Teguh Margono mengungkapkan, kliennya tersebut hanya korban atas dua mucikari terkait perdagangan manusia. Teguh juga menyebut VS ini datang ke Lampung untuk bertemu pengusaha.
BACA JUGA: Penangkapan Prostitusi Artis di Lampung, Tarif VS Rp30 Juta, Dipesan Pengusaha S Lewat Medsos
"Jadi saya sampaikan bahwa, ini sifatnya hanya pekerjaan. Hal lainnya disampaikan kepolisian. Jadi saya sampaikan klien saya ini, baru dugaan dan statusnya saksi. Klien saya jemput untuk pulang. Kemudian saat penangkapan, klien kami ini belum berbuat suatu hal kepada S," ungkap Teguh Margono.
Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan dua mucikari MK dan MNA sebagai tersangka atas kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap artis ibukota berinisial VS. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan manusia diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (FEBRI/PRO1)
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
584
239
07-Oct-2025
228
07-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia