JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan bakal menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Kebijakan ini dibuat menyusul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, revisi tarif batas tiket pesawat dilandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 9 April lalu.
Di Pasal 14 disebutkan bahwa jumlah penumpang selama PSBB akan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Merujuk pada aturan itu juga dia menyatakan tarif batas atas pesawat penumpang niaga terjadwal berpotensi naik hingga dua kali lipat dari harga yang berlaku saat ini. "Kami menghitung seolah-olah satu penumpang menjadi (membayar) dua tiket. Jadi (kenaikan tarif) hampir dua kali lipat," kata dia, Minggu (12/4/2020) kemarin.
Novie menargetkan revisi bisa disetujui menteri dalam waktu dekat sehingga maskapai dapat langsung mengimplementasikan perubahan harga. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus juga bagi maskapai yang harus membatasi penumpang. Dia memperkirakan perubahan harga dari maskapai baru akan terjadi tiga hari setelah revisi TBA dan TBB diparaf.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja menjelaskan, insentif dari pemerintah sangat dinanti di tengah lesunya industri penerbangan. Sejak awal tahun hingga Februari, industri tertekan setelah penerbangan ke Cina dan Arab Saudi dihentikan akibat Covid-19. Pada Maret lalu harapan pada penerbangan domestik turut hilang setelah Indonesia berfokus mengatasi penyebaran virus tersebut di dalam negeri. "Sampai minggu keempat Maret penurunan pendapatan maskapai rata-rata sekitar 30 persen," jelas dia.
Sejumlah maskapai penerbangan tengah menanti implementasi wacana stimulus dari pemerintah. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan sedang menunggu kepastian aturan mengenai kenaikan tarif tiket pesawat. "Kami masih menunggu ketetapan TBA dan TBB yang baru. Untuk skenarionya nanti adalah penumpang kami batasi," ujarnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25516
Humaniora
3358
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia