WAY TUBA (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Satrekrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di tempat parkir salah satu rumah makan, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial TM (25) berdomisili di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan DI (35) berdomisili di Tegal Sari Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian pada Selasa (27/12/2022) pukul 22:00 WIB terjadi penjambretan. Saat itu, Dicky Dermawan sedang menelepon pengurus surat jalan di depan salah satu rumah makan di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kemudian datang dua sepeda motor dengan jumlah enam orang dari arah Simpang Way Tuba menghampiri Dicky Dermawan. Lalu, langsung merampas HP miliknya. DD merebut kembali HP tersebut dan langsung lari ke mobil yang di dalammua ada pelapor Agus Setiyawan.
Setelah itu, korban turun dari mobil dan HP merek Samsung Galaxy A32 warna hitam milik pelapor dirampas. Pelapor dan korban Dicky Dermawan sempat melawan dan ingin merebut kembali HP tersebut.
Sehingga terjadi pemukulan menggunakan botol kaca oleh pelaku. Akibatnya, Dicky Dermawan mendapat luka kepala dan punggung. Akhirnya HP Agus berhasil direbut pelaku dan melarikan diri bersama rekannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3,5 juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polres Way Kanan. Keduanya ditangkp pada Selasa (21/2/2023) pukul 22:30 WIB. Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka inisial TM di Desa Tanjung Kemala Kecamatan, Martapura Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tersangka lainnya. Petugas berhasil menangkap pelaku inisial DI di Tegal Sari Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. Saat ditangkap kedua tersangka tidak melawan.
Saat ini tersangka diamankan ke Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut. Jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud Ppasal 365 KUHP. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25598
Humaniora
3524
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia