BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), merazia sejumlah pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor, Senin (19/9/2022). Razia berpusat di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Kanit Patroli Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Tajudin mengatakan, razia turut melibatkan personel dari Dispenda dan Jasa Raharja. Dalam operasi itu, 30 kendaraan terjaring razia telat membayar pajak.
"Ada pun rinciannya, 25 unit mobil dan lima unit sepeda motor, yang terjaring razia. Jika ditemukan kendaraan mati atau menunggak pajak, kami arahkan untuk membayar pajak di lokasi," kata Ipda Tajudin.
Saat di lokasi razia, pihaknya menyiapkan satu unit mobil Samsat Corner Keliling. Selanjutnya razia serupa bakal terus digalakkan, untuk memberikan teguran dan himbauan ke masyarakat.
"Itu sesuai peraturan pemerintah, agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu. Kami himbau para pengendara, untuk tetap tetap tertib dalam berlalu lintas, mengunakan helm, dan membawa surat kendaraan saat berkendara," ujar Tajudin. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
386
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia