"Komite ini akan memastikan adanya kejelasan terkait kompensasi dari konten yang dihasilkan oleh wartawan, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik. Lampung sendiri telah selangkah lebih maju dalam penerapan Publisher Rights ini," tegasnya.
Selain itu, Wirahadikusuma juga menekankan pentingnya etika dalam jurnalistik yang seimbang dengan kemampuan teknis.
"Wartawan harus memiliki skill yang mumpuni, tetapi etika juga sangat penting. Hanya dengan kombinasi keduanya, kita bisa mencapai jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan harapan masyarakat," tuturnya.
Pelatihan ini juga membahas tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres tersebut mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital global dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Peraturan ini akan mulai diberlakukan enam bulan setelah ditetapkan, dengan tujuan utama untuk memberikan timbal balik yang adil kepada media lokal atau nasional yang kontennya digunakan oleh platform digital besar.
Secara garis besar, Publisher Rights bertujuan untuk memisahkan konten berita dari konten non-berita, serta mencegah penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi.
Dengan aturan ini, perusahaan platform digital seperti Google dan Facebook diwajibkan memberikan kompensasi yang layak kepada media lokal yang kontennya digunakan oleh platform-platform tersebut.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1190
Lampung Selatan
2267
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia