Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rahmat Mirzani Djausal Anggota DPRD Lampung Berikan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 Kepada Warga Kelurahan Rawalaut
Lampungpro.co, 09-Jul-2021

asandy 1153

Share

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal | LAMPUNGPRO.CO/SANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jalan Anggrek, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Jumat (9/7/2021). Sosialisasi ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat dengan memakai masker dan menjaga jarak.


"Sosialisasi ini kita laksanakan agar warga dapat mengerti dan bisa beraktifitas di tengah pandemi Covid-19 dengan 3M, agar tidak tertular dan aman. Saya berharap warga juga dapat memberikan informasi ini kepada keluarga, tetangga dan masyarakat rumah agar mengerti dan bisa mencegah penularan Covid-19," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung.�

Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 ini tentang kebiasaan baru, dibuat untuk mengurangi penularan wabah Covid-19. "Kami sebagai Anggota DPRD memiliki tugas untuk dapat mensosialisasikan Perda ini, agar seluruh masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya sesuai dengan kebiasaan baru. Peraturan ini banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, karena dengan peraturan ini masyarakat diajarkan mengenai bagaimana cara mengahadapi pandemi virus Covid-19 saat ini," jelasnya.

Lanjut dalam sosialisasi hadir pula Andi Mohamad Fakhri sebagai narasumber yang menceritakan mengenai mutasi virus Covid-19 yang sedang melanda saat ini. Ia menjelaskan bahwa virus Covid-19 sudah bermutasi dengan berbagai varian.

"Sekarang virus Covid-19 ini sudah bermutasi dan memiliki varian seperti Alpha dari Inggris, Betta dari Afrika Selatan dan yang ganas yaitu varian Delta yang pertama kali ditemukan di India. Saat ini dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 semoga warga bisa sadar dan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya. (*)

EDITOR : SANDY

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved