BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal adakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bertempat Jl. Mr. Gele Harun, Kelurahan Rawa Laut, Sabtu (12/2/2022). Dalam Sosperda ini Mirza sapaan akrabnya mengimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan agar lonjakan kasus positif Covid-19 tidak meningkat.
"Dengan adanya Sosperda ini harapannya masyarakat paham dan bisa berinteraksi sesuai dengan peraturan kebiasaan baru yang dibuat. Dan apalagi saat ini Indonesia sedang menghadapi virus Corona tahap ketiga," kata Mirza.
Sementara itu, Narasumber Muhamad Andi Fahri mengatakan dengan adanya sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya di tengah Pandemi Covid-19. "Dalam Perda itu ada 109 pasal yang mengatur tentang kehidupan dan interaksi yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Diharapkan melalui sosialisasi Perda ini dapat mengurangi resiko penularan dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Sosperda ini sendiri dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan masker. (***)
Editor : Asandy
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1274
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia