Beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, antara lain memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi kepada UMKM untuk dapat mengikuti pameran produk UMKM, salah satunya bekerjasama dengan Dekranasda. Kemudian, Pengaturan Kerangka Acuan Kerja yang mencantumkan syarat teknis dalam dokumen Pengadaan Barang Jasa (misalnya lelang), dimana terdapat keharusan penggunaan bahan atau material yang sedapat mungkin dipenuhi dari lokal Provinsi Lampung.
Serta, Membantu pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas produk. Lebih lanjut, Sekdaprov fahrizal menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja produk dalam negeri sebesar 66,82% dari total belanja barang dan belanja modal dalam APBD tahun 2022, hal ini berarti telah melampaui batas nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%.
Namun demikian, efektivitas dan akuntabilitas implementasi P3DN pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung masih belum dapat diyakini secara memadai. "Oleh karena itu, kita perlu melakukan pengawasan intern," ungkap Fahrizal.
Dengan adanya Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung diharapkan diperoleh persepsi yang sama dari seluruh stakeholders terhadap implementasi P3DN Provinsi Lampung. "Hal-hal yang menjadi hambatan implementasi P3DN dapat segera teridentifikasi, dan rekomendasi yang dapat disarankan dan upaya mitigasi atas risiko yang terkait. Serta, terciptanya desain rencana aksi pengawasan implementasi P3DN antara BPKP dan APIP Daerah se-Provinsi Lampung untuk mengawal agar kebijakan P3DN dapat berjalan secara efektif serta ekonomi Lampung dapat segera pulih dengan cepat," ujar Fahrizal.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro, dalam Press Rilisnya, menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden dalam Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 mengintruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk maka Pemerintah Daerah harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Pemerintah Daerah paling sedikit 40%. Selain itu, membentuk tim P3DN pada Pemerintah Daerah, Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan Koperasi pada katalog lokal. Serta, mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan umk dan koperasi/IKM pada semua kontrak kerja sama.
"Langkah tersebut perlu didorong dan diawasi bersama, melalui kolaborasi pengawasan antara BPKP dengan APIP di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan secara periodik melaporkan melalui metode yang sudah disiapkan," jelasnya.
Sebagai langkah awal dalam rangka kegiatan bangga buatan Indonesia, BPKP dan APIP se-Provinsi Lampung menggelar Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Se-Provinsi Lampung. Dalam Rakor ini, BPKP dan APIP menyepakati Kesepakatan Bersama Akselerasi pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan penggunaan produksi dalam negeri di Provinsi Lampung.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22921
151
18-Apr-2025
152
18-Apr-2025
156
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia