GADINGREJO (Lampungpro.co): Pria berinisial RP (24), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi setelah nekat merampas dan menggelapkan sepeda motor milik wanita penjaga kafe. Korban, Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib setelah motor Honda Beat miliknya raib.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Terminal Gadingrejo, Pringsewu, pada Selasa (19/11/2024). Kejadian bermula saat pelaku datang ke kafe milik korban untuk minum kopi seperti biasa.
Ketika kafe hendak tutup sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena kafe sudah tutup dan ia ingin pulang.
Meskipun sudah tidak dizinkan namun pelaku tetap memaksa sambil merebut kunci kontak, dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat BE 5461 UQ milik korban. “Korban yang memang sebelumnya kenal dengan pelaku berupaya menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi pelaku terus berdalih dan tidak mengembalikan motor korban,” ujar Iptu herman pada Jumat (20/12/2024) siang
Menurut Kapolsek, atas kejadian ini korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah beberapa hari ditunggu ternyata pelaku tidak memiliki itikad baik mengembalikan motor korban. Atas kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp12 juta.
Berdasarkan laporan korban, ungkap Kapolsek, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RP di rumah istrinya di Kecamatan Natar pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diringkus dan mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan senilai Rp3,5 juta kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuan RP, habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pelaku berdalih terpaksa melakukan perampasan dan penggelapan motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap," ujar Iptu Herman.
Saat ini, polisi masih berupaya mencari sepeda motor milik korban yang digadaikan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1170
Pesisir Barat
1111
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia