"Kembalikan hak tanah adat Buay Pemuka Bangsa Raja, demi rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat BPBR. Kami meminta keadilan, dan kami sadar, melepaskan status lahan negara tidaklah mudah namun di forum ini kami mencari solusi," tegas Ardho Adam Saputra.
Menurut Tim T-17, keberadaan RUU Masyarakat Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap pengakuan masyarakat adat, termasuk perlindungan hak-hak atas tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari identitas dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di Indonesia. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
5884
PLN
395
Kominfo Lampung
421
Kominfo Lampung
401
Kominfo Lampung
417
Kominfo Lampung
382
220
19-Jun-2026
238
19-Jun-2026
249
19-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia