Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rapat di DPR RI, Tim T-17 BPBR Dorong Penguatan Pengakuan Wilayah Adat Dalam RUU Masyarakat Adat di Lampung
Lampungpro.co, 19-Jun-2026

Febri 270

Share

Liaison Officer (LO) Tim T-17 Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, Ardho Adam Saputra | Lampungpro.co

"Kembalikan hak tanah adat Buay Pemuka Bangsa Raja, demi rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat BPBR. Kami meminta keadilan, dan kami sadar, melepaskan status lahan negara tidaklah mudah namun di forum ini kami mencari solusi," tegas Ardho Adam Saputra.

Menurut Tim T-17, keberadaan RUU Masyarakat Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap pengakuan masyarakat adat, termasuk perlindungan hak-hak atas tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari identitas dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di Indonesia. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kontroversi VS Kerja Nyata DPRD Kota Bandar...

Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...

5884


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved