Dari keterangan sementara yang didapat dalam rekontruksi, dari versi korban Verrel ini dia mengaku dipukul. Namun untuk versi dari tersangka Handi itu ada saling pukul.
"Setelah rekontruksi ini, nanti kami akan tindaklanjuti lagi, bergantung pada tim penyidik nanti. Apabila dari tim penyidik setelah diteliti berkasnya sudah lengkap, maka akan kami naikkan statusnya," ujar Edman Putra.
Namun apabila nantinya ada proses perdamaian lewat restoratif justice, maka Kejari Bandar Lampung akan mengaarahkan ke penyelesaian lewat restoratif justice.
Disinggung terkait dengan kejadian saling lapor, di kepolisian, kejaksaan dalam menyelesaikan kasusnya akan tetap profesional. Namun untuk saat ini, kejaksaan hanya menangani dan meneliti berkas yang sudah masuk dari Polsek Tanjungkarang Timur.
Terpisah, Kuasa Hukum Korban Verrel, Jefri Manalu menyebutkan, pada rekontruksi kali ini, pihaknya juga menginginkan fakta kejadian yang sebenarnya seperti apa, agar lebih terang fakta peristiwanya.
"Ini juga kewenangan dari penyidik dan kejaksaan, ini menjadi domain kewenangan
masing-masing, dan kami serahkan semuanya ke mereka," sebut Jefri Manalu.
Disinggung terkait dengan upaya restoratif justice, pihaknya tentu akan mengikutinya dengan penuh itikad yang baik, sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. (***)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
904
289
04-Feb-2026
313
04-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia