BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja asal OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MY (19), ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Utara pada Rabu (31/7/2024).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, MY ditangkap kedapatan menjadi jaringan bandar narkoba dan mengedarkannya di wilayah Bandar Lampung.
"Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan pelaku MY di dekat pemakaman umum Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung," kata Kombes Abdul Waras saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat (2/8/2024).
Dari tangan pelaku MY, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 9 Kg dan sabu seberat 241 gram.
Penangkapan bandar narkoba MY ini, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, kami lakukan upaya penyelidikan dan kami berhasil mengamankan pelaku MY di lokasi tersebut," ujar Kombes Abdul Waras.
MY sendiri ditangkap sesaat dirinya menaruh barang yang dibungkus lakban cokelat, disalah satu gorong gorong di dekat pemakaman umum tersebut.
Saat digeladah, bungkusan cokelat tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang ditaruh di dalam 10 potongan sedotan warna hitam.
"Awalnya pelaku tidak mengaku jika ada barang lainnya, namun terus kami lakukan pendalaman, dan sampai akhirnya petugas berhasil barang bukti narkoba lainnya di rumah kontrakannya di wilayah Sukarame," jelas Kombes Abdul Waras.
Saat di dalam rumah kontrakan pelaku MY di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, petugas kembali menemukan satu dus besar berisi paket ukuran besar dan sedang berisikan daun ganja kering.
Selain ganja, polisi juga mengamankan bungkusan paket berisikan narkoba jenis sabu di saku celana di dalam rumah kontakan pelaku tersebut.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, barang haram ini didapatkan dari kiriman seseorang di wilayah Sumatera Selatan," sebut Kombes Abdul Waras.
Pelaku MY mendapatkan penghasilan sebesar Rp6 juta setiap bulannya, untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung.
Cara mapping dilakukan oleh pelaku MY, untuk mendistribusikan paket sabu kepada konsumennya di wilayah Bandar Lampung.
Selain pelaku MY, polisi juga berhasil menyita tujuh paket besar ganja, 13 paket kecil ukuran sedang jenis ganja, dua paket besar berisikan narkoba jenis sabu, dan empat paket sedang berisikan sabu.
Lalu ada juga 10 paket Kecil narkoba jenis sabu yang dimasukkan di dalam plastik sedotan warna Hitam, satu kantong plastik hitam besar batang jenis ganja, satu timbangan besar, satu timbangan digital, satu unit motor, dan puluhan lembar plastik klip berbagai ukuran.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
903
Olahraga
12641
Bandar Lampung
5809
223
18-May-2025
216
18-May-2025
260
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia