LRutan Kota Agung mempersiapkan pemberian remisi Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP,) yang memenuhi syarat. Salah satu syarat wajib perlu dipenuhi meliputi administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.
Selain itu, WBP juga harus berstatus narapidana. Artinya, perkara hukumnya incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Habibie Agusman, pada konferensi pers, Jumat (17/11/2023)
Dia mengatakan remisi Natal hanya diberikan kepada WBP beragama Nasrani. Saat ini terdata sebanyak tiga WBP beragama Nasrani Namun hanya satu yang memenuhi syarat, "Sisanya dua orang masih dalam proses sidang dan kasasi," jelas Benny
Satu WBP itui berinisial Pj (59), warga Pagelaran Kabupaten Pringsewu tersandung perkara perlindungan anak. Dia divonis pidana lima tahun dan subsider Rp100 juta atau enam bulan kurungan. Pj diusulkan mendapat remisi pengurangan pidana satu bulan. Sementara itu, tidak ada yang langsung bebas pada pemberian remisi Natal mendatang.
Remisi merupakan apresiasi negara terhadap WBP yang mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan prilaku dengan menyadari dan menyesali kesalahannya. Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Chandra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16189
EKBIS
8795
Bandar Lampung
6155
139
04-Apr-2025
138
04-Apr-2025
224
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia