Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Remisi Natal 2023 Rutan Kota Agung Tanggamus, tak Ada yang Bebas, Satu Diusulkan Remisi Satu Bulan
Lampungpro.co, 18-Nov-2023

Amiruddin Sormin 5664

Share

Suasana konferensi pers pemberian remisi Natal 2023 di Rutan Kota Agung Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/CHANDRA

KOTAAGUNGLampungproco)

LRutan Kota Agung mempersiapkan pemberian remisi Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP,) yang memenuhi syarat. Salah satu syarat wajib perlu dipenuhi meliputi administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022. 

Selain itu, WBP juga harus berstatus narapidana. Artinya, perkara hukumnya  incracht atau berkekuatan hukum tetap.


Habibie Agusman, pada konferensi pers, Jumat (17/11/2023)

Dia mengatakan remisi Natal hanya diberikan kepada WBP beragama Nasrani. Saat ini terdata sebanyak tiga   WBP beragama Nasrani  Namun hanya satu yang memenuhi syarat, "Sisanya dua orang masih dalam proses sidang dan kasasi," jelas Benny 

Satu WBP itui berinisial Pj (59), warga Pagelaran Kabupaten Pringsewu tersandung perkara perlindungan anak. Dia divonis pidana lima tahun dan subsider Rp100 juta atau enam bulan kurungan. Pj diusulkan mendapat remisi pengurangan pidana satu bulan. Sementara itu, tidak ada yang langsung bebas pada pemberian remisi Natal mendatang.

Remisi merupakan apresiasi negara terhadap WBP yang mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan prilaku dengan menyadari dan menyesali kesalahannya. Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Chandra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16189


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved