JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut gugatan permohonan pekara perselisihan hasil Pilkada (PHP), yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Hal ini terungkap dalam sidang putusan dismisal, yang digelar MK secara virtual pada Senin (15/2/2021).
Hal ini tertuang dalam perkara Surat Ketetapan Nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021, dimana Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan pasangan Yutuber sebagai pemohon untuk mencabut gugatannya. Dalam putusannya, permohonan nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021 mengenai PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 ditarik kembali.
"Amar putusan dengan ini menetapkan, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi, untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK)," kata Ketua Majelis Hakim. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16314
EKBIS
8949
Bandar Lampung
6282
207
04-Apr-2025
212
04-Apr-2025
187
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia