Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi, Gugatan Yusuf-Tulus Dalam Pilkada Bandar Lampung Dicabut MK
Lampungpro.co, 15-Feb-2021

Febri 943

Share

Sidang putusan MK | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut gugatan permohonan pekara perselisihan hasil Pilkada (PHP), yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Hal ini terungkap dalam sidang putusan dismisal, yang digelar MK secara virtual pada Senin (15/2/2021).

Hal ini tertuang dalam perkara Surat Ketetapan Nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021, dimana Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan pasangan Yutuber sebagai pemohon untuk mencabut gugatannya. Dalam putusannya, permohonan nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021 mengenai PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 ditarik kembali.

"Amar putusan dengan ini menetapkan, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi, untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK)," kata Ketua Majelis Hakim. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16314


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved