Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi, Untung Setia Budi Dilantik Anggota DPRD Lampung Selatan Gantikan Darol Kutni
Lampungpro.co, 20-Feb-2021

Febri 737

Share

Pelantikan PAW DPRD Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Pimpinan DPRD Lampung Selatan melantik Untung Setia Budi menjadi anggota DPRD Lampung Selatan, melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Untung Setia Budi dilantik sebagai PAW, menggantikan anggota DPRD Lampung Selatan daerah pemilihan 1 dari Fraksi Gerindra Darol Kutni yang meninggal dunia.

Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi di Gedung DPRD Lampung Selatan pada Jumat (19/2/2021). Hendry Rosyadi menyampaikan, peresmian pengangkatan PAW tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/90/B.01/HK/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang PAW Anggota DPRD Lampung Selatan, Masa Jabatan 2019-2024 Atas Nama Untung Setia Budi Menggantikan Darol Kutni dari Fraksi Gerindra.

Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Lampung tersebut, telah dilaksanakan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Selatan tanggal 18 Februari 2021 untuk menjadwalkan rapat paripurna peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Lampung Selatan masa jabatan 2019-2021, kata Hendry Rosyadi.

Lebih lanjut Hendry menyampaikan, pelantikan anggota PAW tersebut juga berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, ujar Hendry Rosyadi.

Sementara dalam sambutannya, Pelaksana harian (Plh) Bupati Lampung Selatan Thamrin menyampaikan ucapan selamat kepada Untung Setia Budi, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD PAW. Dirinya berharap, Untung Setia Budi dapat langsung bergabung dengan Fraksi Partai Gerindra dan menyesuaikan diri, untuk mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD.

Harapan kami, saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah. Termasuk dalam hal ini, juga turut melaksanakan penyusunan APBD, ungkap Thamrin yang mengikuti pelantikan itu dari Aula Rajabasa.

Selain itu, Thamrin juga menyampaikan, bahwa DPRD mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD. Disamping wewenang lainnya yang diatur dalam perundang-undangan. Karena keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah, merupakan tanggungjawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, dalam mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang sejahtera, ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

784


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved