KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus membekuk HY alias Yan Dirut (29), tersangka pembunuhan Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, di jalan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, Sabtu (21/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Bersama tersangka yang juga warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus itu, ikut disita sejumlah barang bukti seperti pisau badik, mobil Toyota Avanza, pakaian, dan sandal.
Selain itu, turut diamankan dari korban berupa senjata api rakitanRevolper dengan tiga peluru aktif dan dua selongsong peluru kaliber 38 dan 1 senjata tajam jenis pisau belati milik, Mobil minibus Toyota Avanza warna putih BE 1569 VT, pakaian, dan sandal. Menurut Kabag Operasi Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, penangkapan pelaku tempo enam jam.
"Penangkapan ini atas pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus," kata Kompol Bunyamin didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, pada konferensi pers mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (22/2/2021).
Sebelumnya, korban melintas di Jalan Raya Kota Agung dengan mengendarai Mobil Avanza BE 1569 VTh, kemudian HY yang mengendarai mobil Avanza BE 1971 VY warna putih mendahului mobil korban. Spontan, korban membututi mobil pelaku.
Setibanya di Pekon Tanjung Heran, korban melihat mobil pelaku mampir di pinggir jalan membeli buah rambutan. Kemudian, korban berhenti dan menghampiri pelaku, sehingga keduanya ribut mulut. Korban mendorong kepala pelaku berulang hingga hampir tersungkur ke tanah.
Sempat terjadi pergumulan antara keduanya, kemudian pelaku menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau sehingga korban tersungkur. Namun sebelum tersungkur korban sempat menembak pelaku dua kali menggunakan senpi rakitan jenis revolver tetapi tidak mengenai pelaku, setelah itu korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut korbanluka di bagian pangkal paha dan banyak mengeluarkan darah. Lalu dibawa ke Puskesmas Rantau Tijang. Namun setibanya di Puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia, kemudian sepupu kandung korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti. Usai melakukan penusukan pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu.
Menurut Iptu Ramon, berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di handphone korban, sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui SMS. "Jadi setelah perselisihan tersebut, korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orang tuanya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat e KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Menurut keterangan pelaku, dia mengenal korban sebab istri korban berasal dari kampungnya. "Saya sudah lama kenal korban karna istrinya berasal dari kampung saya," ucapnya.
Tersangka mengakui, dia tidak berniat membunuh korban dan hal itu hanya spontan sebab dia diperlakukan korban dengan tidak wajar. "Dia menuduh saya, dia SMS saya ngomong yang nggak masuk akal, namun tidak saya ladeni bahkan sebelum kejadian dia menunggu satu jam setengah di depan rumah saya," ujarnya.
Tersangka menerangkan bahwa dia tidak tidak jika dikejar korban saat membeli rambutan, bahkan dicekik hingga membuatnya spontan menusuk paha korban. "Saya nggak tahu kalau dikejar, waktu saya beli rambutan di Tanjung Heran dan membayar, tiba-tiba dia datang dan turun. Padahal waktu itu saya mengalah dan meminta maaf tetapi dia mencekik saya. Saya didorong hingga terjatuh, di situlah saya khilaf," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka mengaku menyesali perbuatannya karena nyawa korban tidak tertolong. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban. "Saya menyesal dan meminta maaf. saya tidak ada niat membunuh, padahal saya niat pergi dari lokasi tetapi dia masih menghadang saya," kata HY. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia