Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ribut Sawah Kena Pelebaran Jalan di Pekon Sidodadi Semaka Tanggamus, Begini Penyelesainnya
Lampungpro.co, 04-Oct-2021

Amiruddin Sormin 1498

Share

Warga dan uspika Semaka Tanggamus saat penyelesaian perselisihan, Senin (4/10/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

SEMAKA (Lampungpro.co): Polsek Semaka Polres Tanggamus bersama unsur pimpinan kecamatan (uspoka) dan para tokoh memfasilitasi perselisihan pelebaran badan jalan di persawahan yang diduga memakan sebagian lahan milik Boiman, Suyanto, dan Sudomo di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka. Rembuk pekon di Balai Pekon Sidodadi dihadiri Suyanto selaku pelapor beserta keluarga, Kakon Suroyo, para tokoh Pekon Sidodadi, Camat Semaka Wiwin Triani, dan Kanit Binmas Polsek Semaka Bripka Muttohar, Senin (4/10/2021) pukul 11.40 WIB 


Hasil rembuk pekon sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Masing-masing pihak saling memaafkan, berjanji tidak akan ada lagi permasalahan yang timbul serta pelapor akan mencabut laporannya di Polres Tanggamus. "Kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan," kata Kapolsek Semaka Polres Tanggamus AKP Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Menurut AKP Ketut Gister, rembuk pekon tersebut dilakukan guna meredam permasalahan di tingkat pekon terkait perselisihan pelebaran badan jalan di persawahan yang memakan sebagian lahan milik Boiman, Suyanto, dan Sudomo. Pelebaran jalan tersebut, dilakukan warga Pekon Sidodadi saat gotong royong atas perintah Kepala Pekon sebagai upaya membuat nyaman masyarakat yang akan melintasi pesawahan atau jalan tani. 

"Sebelumnya dugaan pengrusakan lahan dilaporkan Suyanto (46) ke Polres Tanggamus dengan terlapor Kepala Pekon (Kakon) Sidodadi Suroyo (56). Setelah rembuk pekon, pelapor berkenan mencabut laporan," terangnya. 

AKP Ketut menjelaskan, point-point perdamaian antara kedua belah pihak meliputi pihak pertama (pemilik sawah) mengizinkan serta menyetujui atas perbaikan jalan tani tersebut untuk ditambah lebarnya sesuai kebutuhan dan tidak akan menuntut ganti rugi. Kemudian, pihak pertama (pemilik sawah) meminta jika akan ada gotong royong dilakukan musyawarah terlebih dahulu di balai pekon bukan di tempat gotong royong. 

Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk saling memaafkan secara lahir dan batin serta memutuskan untuk menyelesaikan masalah secara damai kekeluargaan. Atas rembuk pekon tersebut, Kapolsek berharap, kedua belah pihak dapat saling memperbaiki dalam mengambil keputusan sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif khususnya di pekon sidodadi. "Diharapkan melalui rembuk pekon ini, kedua pihak dapat mengeratkan kekeluargaan sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved