KRUI (Lampungpro.co): Masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat secara tegas menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) oleh PT Graha Hidro Nusantara (GHN). Warga menilai proyek PLTMH Melesom 2 hanya berdampak terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat.
Saat ini masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam mendapat ancaman kehilangan sumber daya air dan ketersediaan air irigasi atau kekeringan akibat pembangunan PLTMH oleh PT Graha Hidro Nusantara.
Terlebih saat kemarau, volume air Way Melesom sangat kecil. Ancaman ini sangat mungkin terjadi karena lokasi bendungan (weir area) berada di atas titik lokasi Hulu irigasi (pintu masuk air ke irigasi) yaitu pada titik koordinat --4°58'12.43"S 103°45'22.93"Em Sedangkan hulu irigasi berada di bawah bendungan yaitu pada titik koordinat - 4°58'28.5"S 103°44'47.2"E.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa air dari bendungan (weir area) tersebut akan dialirkan melalui saluran pipa berdiameter kurang lebih 1,5 meter dengan rencana pemanfaatan 4 kubik per detik menuju power house yang lokasinya jauh di bawah pintu air irigasi (hulu Irigasi) yaitu pada titik koordinat 4°58'29.85"S 103°44'34.89"E.
Berdasarkan hal ini sangat menggambarkan air sungai Way Melesom dengan adanya pembangunan PLTHM akan mengalihkan air dari bendungan (weir area) melalui pipa menuju lokasi power house. Kemudian akan berdampak terhadap volume atau debit air yang masuk ke dalam irigasi.
"Posisi bendungan berada diatas pintu irigasi dan mengingat kondisi air way melesom sangat kecil. Maka sangat memungkinkan kekeringan dan irigasi tidak berfungsi dengan maksimal serta akan berdampak terhadap lokasi lahan pertanian masyarakat dan terjadinya krisis pangan pekon bambang dan pagar dalam," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, Selasa (10/10/2023).
Menurut Irfan Tri Musri, mengatakan Pembangunan PLTMH Way Melesom 2 dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. "Masyarakat Pekon Bambang dan Pagar Dalam tidak pernah mendapatkan sosialisasi rencana pembangunan PLTMH Way Melesom 2. Masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun terkait pembangunan. Sehingga, masyarakat tidak pernah tahu sejauh mana kajian yang dilakukan perusahaan serta sejauh mana izin yang dimiliki perusahaan," kata Irfan.
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5680
Lampung Selatan
340
Bandar Lampung
401
Olahraga
606
Humaniora
862
214
05-Jul-2025
275
05-Jul-2025
242
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia