Adanya dugaan penyempitan sungai oleh PT GHN dari aktivitas pembangunan power house dengan adanya penimbunan di bibir sungai dengan menggunakan batu besar dan ditimbun dengan tanah yang menyebabkan sungai semakin menyempit dan kekeruhan air sungai akibat tanah yang masuk kebadan sungai.
Kemudian, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap kontruksi saat ini pembangunan PLTM Melesom 2 oleh PT GHN Tidak pernah ada Sosialisasi dan keterbukaan terhadap Masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang.
Berdasarkan hal tersebut, Irfan Tri Musri menambahkan pembangunan PLTM Melesom 2 harus ditinjau kembali baik oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Pusat. "Karena ini akan berkaitan erat dengan keberlanjutan hak rakyat atas sumber daya air dan juga kedaulatan pangan petani di wilayah hilir PLTM Melesom 2 nantinya. Tidak menutup kemungkinan jika PLTM Melesom 2 beroperasi masyarakat yang akan merasakan dampak akibat kesulitan mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari serta juga menurunnya debit air untuk irigasi pertanian masyarakat yang selama ini irigasi tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan sawah," kata Irfan Tri Mursi. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1413
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia