Namun, lkini perusahaan melakukan pembebasan lahan dan pembangunan dengan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk pembuatan jalan dan pembangunan power house. "Sejak awal masyarakat tidak pernah dilibatkan dan disosialisasikan mengenai rencana pembangunan PLTMH, masyarakat hanya tahu masuknya perusahaan yaitu pada 2016 adanya studi dan uji kelayakan ke lokasi sungai Way Melesom pada 2017," kata Irfan.
Kemudian pada 2022 PT GHN mulai masuk dan melakukan aktivitas peletakan batu pertama pembangunan yang dihadiri Bupati Pesisir Barat. Setelah itu PT GHN memulai pembangunannya dan pengerjaan untuk jalan akses masuk dan pembangunan konstruksi power house. Kemudian pertemuan baru dilaksanakan pada 2023 karena masyarakat mulai meraskan dampak dari pembangunan dan kemungkinan besar terjadinya kekeringan air irigasi dan sumber air bersih,
Pertemuan dilakukan tiga kali yaitu pada Januari 2023, Juni 2023, dan Juli 2023. Dari ketiga pertemuan tersebut pada intinya membahas tentang rencana pembangunan yang mengancam air irigasi pertanian dan kerusakan pipa. Akibat pembangunan PLTM yang mana dalam berita acara tersebut mengamanatkan adanya MoU jangka panjang perusahaan GHN atas pemenuhan hak hak masyarakat atas munculnya masalah-masalah selama proses pembangunan dan pasca pembangunan namun tidak terpenuhi yang menunjukan bahwa tidak adanya itikat baik dari perusahaan.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan Walhi Lampung pada 26 september 2023 lalu menunjukan aktivitas pembangunan PLTM Way Melesom 2 telah berdampak dan meresahkan masyarakat yaitu memunculkan permasalahan baru baik terhadap masyarakat, fasilitas umum, dan terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
Ada pun beberapa dampak yang terjadi yaitu pembangunan weir area (bendungan) berada di atas saluran irigasi masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang. Sehingga jika pada tahap operasi dampak kekeringan akan terjadi di aliran sungai yang mengarah ke saluran irigasi milik nasyarakat karena air di atas dibendung dan disedot empat kubik per detik melewati pipa ke power house untuk pelaksanaan PLTM Melesom 2.
Pembangunan oleh PT GHN menuai masalah dengan masyarakat karena pembangunan PLTM tersebut merusak hampir 25 titik saluran pipa air bersih milik masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang. Akibatnya masyarakat kedua pekon ini sering mengalami putus air hingga lebih dari dua hari.
Tidak ada kajian yang jelas terhadap air bersih milik warga oleh PT GHN jika sudah dalam proses realisasi PLTM tersebut, karena masyarakat meyakini bahwa debit air bersih masyarakat tersebut sangat bergantung juga dengan daerah aliran sungai Way Melesom tersebut. Apalagi sungai tersebut debit airnya mengecil bahkan mengering
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1407
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia