Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Rossi Platini mengungkapkan, uang hasil pengajuan kredit Rp2 miliar tersebut, habis digunakan pemohon untuk kepentingan pribadinya di luar dari tujuan permohonan kredit sebagai hasa pengangkutan batubara.
"Dalam perkara ini, kami sudah memeriksa 16 saksi dari pihak bank terkait proses pengajuan kredit, pihak swasta, sampai ke perusahaan, yang mengeluarkan akun officer," ungkap Iptu Rossi Platini.
Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga memeriksa dua saksi ahli dari ahli pembendaharaan negara atau keuangan negara dan ahli pidana.
Disinggung terkait indikasi penetapan tersangka, Kanit Tipidkor menyebut, penangkapan tersangka tinggal menunggu waktu, setelah ada penghitungan kerugian negara.
"Untuk kerugian negara, kami perkirakan jumlahnya Rp2 miliar dan calon tersangka sudah terindikasi, dimana penangkapan menunggu waktu selesai penyelidikan," sebut Iptu Rossi Platini.
Iptu Rossi menjelaskan, modus operandinya mengajukan modal kerja, tapi untuk pekerjaannya fiktif dan banyak pemalsuan dokumen.
Hingga kini, polisi sementara masih menyelidiki satu bank milik pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan ada bank lainnya, karena tim masih mendalami rekam jejak terduga tersangka.
Dalam perkara tersebut, sementara ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta yang diamankan dari pihak bank dan uang tunai Rp10 juta diamankan dari pihak pemohon hasil uang fee ijon suap yang diterima akun officer.
Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah dokumen kredit, antara lain surat permohonan, laporan kunjungan, memorandum akad kredit persetujuan membuka kredit, putusan kredit, SPPK offering leter, rekening koran bank milik PT Salzana Mandiri Mas, dan buku kas PT Salzana Mandiri Mas
Dalam perkara tersebut, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Atau juga Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia