Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rugikan Negara Rp66 Miliar, Kejati Lampung Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Terbanggi - Kayu Agung Milik Waskita Karya
Lampungpro.co, 16-Apr-2025

Febri 288

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, proyek tersebut terdapat nilai kontrak pekerjaan kurang lebih Rp1,25 triliun dengan panjang jalan 12 Km di STA 100+200 hingga STA 112+200, yang pekerjaannya dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, yang dilaksanakan oleh Waskita Karya.

"Dari rangkaian proses penyidikan ini, kami telah memeriksa 47 saksi dari vendor dan Waskita Karya, yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka, serta mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya," kata Armen Wijaya saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, pada tahun 2017 hingga 2018, pada Divisi V PT. Waskita Karya (BUMN) selaku kontraktor, dengan Direktur Utama PT JJC selaku pemilik pekerjaan, telah mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka Lampung, dengan sumber pendanaan dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atas pekerjan pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated.

"Pada pelaksanaan pembangunan ini, ada penyimpangan anggaran yang dilakukan oknum tim proyek Divisi V Waskita Karya, yang membuat pertanggung jawaban keuangan fiktif," ujar Armen Wijaya.

Ada pun modusnya, oknum tersebut merekayasa dokumen tagihan yang seolah berasal dari kegiatan pelaksanaan pembangunan, namun pada kenyataannya pekerjaan itu tak pernah ada, nama vendor fiktif, dan hanya dipinjam namanya saja.

"Terhadap fiktif permintaan tersebut, ada pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp66 miliar," sebut Armen Wijaya.

Armen turut menegaskan, kegiatan penyidikan tersebut, tidak ada hubungan dan kaitannya dengan lembaga atau instansi penegak hukum yang lain seperti KPK, dan lainnya.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung mengamankan barang bukti uang Rp1,6 miliar, dari hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang disinyalir menerima aliran dana proyek tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22157


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved