Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rumah Tetangga Kosong Ditinggal ke Medan, Warga Panjang ini Curi Barang Berharga Senilai Rp40 Juta
Lampungpro.co, 02-Jun-2025

Amiruddin Sormin 839

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay saat menjelaskan kasus pencurian di Panjang. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polisi Sektor (Polsek) Panjang membekuk DP (42), warga Kampung Teluk Harapan, Panjang Selatan, Bandar Lampung, karena diduga mencuri sejumlah barang berharga dari rumah tetangganya yang kosong. DP tak beraksi sendiri, ia mencuri bersama A yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Aksi pencurian terjadi Jumat (23/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, saat rumah korban di Jalan Teluk Harapan dalam keadaan kosong ditinggal pemilik ke Medan untuk mengantar jenazah suaminya. DP ditangkap petugas di rumahnya pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah identitasnya diketahui dari penyelidikan awal.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat genteng lalu merusak plafon. “A yang masuk langsung mengambil barang-barang berharga dan menyerahkannya kepada DP untuk disembunyikan,” kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (31/5/2025).

Barang-barang yang digasak pelaku di antaranya tiga sertifikat tanah, empat BPKB kendaraan, dua jam tangan, satu ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu. Beberapa barang sempat coba dijual, termasuk BPKB, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.

Menurut Kapolsek Panjang Kompol Martono, aksi pelaku dilakukan saat situasi rumah sepi tanpa penghuni. “Korban tengah ke luar kota mengurus pemakaman suaminya, pelaku memanfaatkan momen itu,” jelasnya.

Baik pelaku maupun korban diketahui saling mengenal dan tinggal satu lingkungan. Polisi kini memburu A yang juga diketahui residivis kasus pencurian, sedangkan DP pernah dipenjara karena kasus curanmor dan narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau warga lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. (***)

Editor Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

584


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved