Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

RUU Tentang Pemajuan Kebudayaan Ditargetkan Ketok Palu April 2017
Lampungpro.co, 06-Apr-2017

Lukman Hakim 872

Share

YOGYAKARTA (Lampungpro.com): Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemajuan Kebudayaan ditargetkan pada April 2017 atau masa sidang keempat tahun 2016-2017. "Mudah-mudahan kami bisa putuskan pada masa sidang keempat 2016-2017," kata ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pemajuan Kebudayaan Ferdiansyah, di Gedung Pracimosono, Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (5/4/2017).

Secara khusus kunjungan 14 anggota panja yang dipimpin Ferdiansyah ke Kantor Gubernur DIY dalam rangka uji publik mengenai RUU tentang Pemajuan Kebudayaan. Melalui uji publik itu diharapkan mendapatkan masukan serta membantu mengidentifikasi masalah sebelum RUU itu disahkan. "Mudah-mudahan bulan ini bisa diketok dengan sejumlah perbaikan-perbaikan," kata Fediansyah.

Menurut dia, RUU inisiatif DPR yang dirancang bekerja sama dengan pemerintah itu cukup penting sebagai landasan rencana induk pemajuan kebudayaan. Regulasi itu juga akan menjadi dasar perlindungan atau penyelamatan kebudayaan di Indonesia, khususnya yang hampir punah.

Penyelamatan kebudayaan sesuai tujuan RUU itu, menurut dia, dapat dilakukan dengan cara menghidupkan objek kebudayaan yang telah atau hampir punah. Serta, mengembalikan objek kebudayaan yang telah diambil alih atau diakui kepemilikannya oleh negara lain. "Objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan lokal, teknologi lokal, dan kesenian," kata dia.

Sementara itu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengaku telah menunggu sejak lama kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan itu. UU itu sangat dibutuhkan, khususnya sebagai panduan dalam mengaplikasikan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) di DIY. Ia berharap dengan diterbitkannya UU itu, mampu membangun peradaban baru yang menghantarkan perubahan masyarakat agraris ke masyarakat modern tanpa terpisah dari kearifan lokal. "RUU itu memerintahkan Pemda untuk menginventarisasi potensi kebudayaan, baik yang intangible maupun tangible. Serta, mengatur bagaimana mengembangkan dan melestarikan kebudayaan," kata dia.�(*/ANT/PRO2)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved